Selasa, 23 Desember 2014

Cerita Sejarah Mengenai Daerah Caringin

MATH 3A-18 Seperti kita ketahui bersama bersama bahwa pada tahun 1883 pernah terjadi letusan gunung Krakatau yang menghancurkan Caringin. Waktu itu Caringin merupakan ibu kota Kabupaten Banten Barat. Setelah Caringin luluh lantak pusat ibu kota dipindah ke Pandeglang dan berganti nama menjadi Kabupaten Pandeglang dan di caringin terdapat perziarahan makam KH Muhammad asnawi (syech asnawi bin abdul rahman) yang wafat pada tahun 1356 H (1937 M) yang terletak di tepi pantai, desa caringin keamatan Labuan kabupaten pandeglang. Caringin kini hanya sebuah desa, meski sejak itu Caringin terdegradasi menjadi desa, bagi perjalanan sejarah Banten, walau bagaimanapun juga Caringin tetaplah daerah penting akan mengingat sejarah perjuangannya yang dipimpin oleh K.H. Syekh Asnawi sewaktu masih hidup. Menurut Ustadz Syaukattudin Inayah, sebut saja beliau adalah salah seorang Tokoh Caringin, atau bisa dikatakan Sesepuh Caringin. Kata Caringin berasal dari pohon besar yaitu pohon beringin yang memiliki makna yakni "Pohon Rindang Tempat Berteduh". Dimana pohon itu menjadi symbol bagi masyarakat Desa Caringin. Mengikuti perkembangan pembagunan Caringin mulai ramai kembali dan pada tahun 2006 terbentuklan Kabupaten Caringin. Pada tahun 2006 Kabupaten Caringin adalah salah satu calon wilayah otonom di Provinsi Banten. Wilayah ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Pandeglang. Rencana ini berawal dari keinginan warga di wilayah Barat Kabupaten Pandeglang untuk mensejahterakan masyarakat. Pada 14 Desember 2006, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang menyetujui terbentuknya Kabupaten Caringin & Kabupaten Cibaliung. Calon kabupaten otonom ini terdiri atas 7 kecamatan, yakni Kecamatan Labuan, Kecamatan Carita, Kecamatan Pagelaran, Kecamatan Jiput, Kecamatan Cikedal, dan Kecamatan Sukaresmi. Wilayah ini berpenduduk sekitar 208.138 jiwa. Diperjalanan proses peresmian dilakukan pengkajian dan disimpulkan jika Kabupaten Cibaliung dan Caringin mendapat persetujuan maka kemungkinan hal tersebut akan mematikan Kabupaten Induk-nya. Maka sesuai Undang-undang pemekaran wilayah tersebut tidak di perbolehkan mematikan daerah Induknya. Menurut beberapa pakar otonomi mungkin yang dapat dilakukan adalah dengan hanya menyetujui salah satu daerah pemekaran saja diantara dua wilayah yang akan di mekarkan tersebut dan yang disetujui hanya Kabupaten Caringin. SUMBER : http://caringinmuara.blogspot.com/2011/04/sejarah-caringin-dan-pandeglang.html http://syekh-asnawi.blogspot.com/2010/05/caringin-banten.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar